Finansial

Bangladesh Berlakukan Hukum Ketat untuk Memerangi Judi

Bangladesh Berlakukan Hukum Ketat untuk Memerangi Judi

Upaya Bangladesh Memerangi Perjudian dengan Aturan Baru

Pada 1 Juli, Bangladesh memperkenalkan Undang-Undang Pencegahan Perjudian yang bertujuan menghapus semua bentuk perjudian, termasuk aktivitas online dan pengaturan permainan. Kebijakan ini menggantikan Undang-Undang Perjudian Umum 1867, yang dianggap usang di era teknologi canggih.

Penekanan pada Perjudian Online

RUU ini diajukan oleh Menteri Dalam Negeri, Salahuddin Ahmed, mengikuti arahan komite hukum parlemen. Meski didukung mayoritas anggota parlemen, masih ada perdebatan terkait pelaksanaan hukum yang berpotensi mengancam hak-hak sipil.

Perdebatan Parlemen

Akhter Hossen dari Partai Warga Negara Nasional mendukung undang-undang ini namun menyuarakan kekhawatiran bahwa kekuasaan polisi untuk menggeledah dan menyita tanpa persetujuan pengadilan dapat disalahgunakan. Nazibur Rahman dari Jamaat juga memperingatkan potensi konflik dengan undang-undang lain yang sudah ada.

Pernyataan Pemerintah

Menteri Dalam Negeri menanggapi dengan menjelaskan bahwa persetujuan pengadilan bisa menghambat dan menunda tindakan hukum yang efektif. Beliau menekankan bahwa polisi sudah memiliki wewenang serupa dari undang-undang lainnya.

Dukungan dari Pihak Oposisi

Nahid Islam, Kepala Whip Oposisi, mendukung undang-undang ini meski kecewa karena amandemen dari oposisi tidak diterima. Ia menekankan pentingnya mencegah penyalahgunaan hukum dan melindungi hak asasi manusia.

Sanksi dan Peraturan

Menurut undang-undang baru, individu yang terlibat perjudian berisiko menghadapi hukuman dua tahun penjara atau denda hingga Tk 200.000. Sanksi lebih berat diberlakukan untuk perjudian online dengan hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda Tk 1 crore. Taruhan internet mendapat ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara dan denda Tk 5 crore.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Salahuddin Ahmed menyoroti bahwa platform taruhan, VPN, dan media sosial sering dimanfaatkan untuk tujuan perjudian serta pencucian uang, yang merugikan masyarakat, ekonomi, dan generasi muda Bangladesh.

Klasifikasi Aktivitas Perjudian

Aturan baru ini mengidentifikasi 24 jenis aktivitas perjudian, meliputi aktivitas yang melibatkan teknologi baru. Regulasi ini diharapkan dapat mempersempit celah hukum dan memperkuat upaya penegakan hukum terhadap perjudian.

Melalui kebijakan ini, Bangladesh bertujuan menanggulangi dampak buruk perjudian dengan bantuan teknologi, sembari memastikan tindakan hukum dilakukan secara adil dan menghormati hak asasi manusia.