Putusan Malaysia: Utang dari Judi Tak Bisa Picu Kebangkrutan
Keputusan Krusial di Pengadilan Tinggi Ipoh
Pengadilan Tinggi Ipoh, Malaysia, menetapkan bahwa utang judi tidak dapat digunakan untuk memulai kebangkrutan, mengacu pada keputusan Mahkamah Persekutuan di kasus Datuk Ting Ching Lee sebelumnya. Berdasarkan Keputusan Otoritas Tertinggi Hakim Moses Susayan menghapuskan kebangkrutan Lee Fook Khuen, debitur 75 tahun, atas tuntutan Resorts World Sentosa Pte Ltd menyusul gagal bayarnya utang S$5,930 juta yang telah dijamin Pengadilan Tinggi Singapura pada 2018. Lee mengajukan kredit S$10 juta untuk permainan judi di Singapura, namun utang tersebut tidak terbayar.
Upaya Lee untuk membatalkan penilaian di Malaysia tidak berhasil bahkan di Mahkamah Persekutuan, yang menetapkan utang judi tidak berlaku di Malaysia meskipun diakui di negara lain.
Dampak Utang Judi Terhadap Kebijakan Publik
Dalam putusan tertulis, Hakim Moses mencatat bahwa hukum Malaysia menganggap utang judi sebagai utang moral tanpa kewajiban hukum untuk melunasinya. Walau utang tersebut sah di tempat asal, Malaysia tidak mengakuinya sebab melanggar kebijakan publik sesuai Undang-Undang Hukum Sipil 1956.
Kerangka Hukum Malaysia
Pasal 26 Undang-Undang Kontrak 1956 mendeklarasikan bahwa semua perjanjian terkait judi tidak sah. Selain itu, undang-undang ini melarang tindakan hukum untuk menuntut kemenangan taruhan. Hakim menegaskan bahwa pengadilan berhak menolak pelaksanaan utang dari transaksi ilegal, seperti kontrak judi, karena melanggar kebijakan publik.
Larangan Implementasi Tersirat
Moses menekankan bahwa pengadilan kebangkrutan memiliki wewenang untuk menilai substansi utang, meski terdaftar di bawah Undang-Undang Pelaksanaan Penilaian Timbal Balik. Larangan terhadap utang judi melampaui kepastian prosedural, dan hukum melarang pengesahan terselubung bagi kontrak yang dinyatakan tidak sah. Keputusan ini menegaskan posisi tegas Malaysia mengenai utang judi, menunjukkan bahwa utang semacam itu tidak bisa menjadi dasar kebangkrutan atau ditegakkan secara hukum di negara tersebut.