Pajak

Tanzania Tetapkan Pajak 5% untuk Industri Judi Mulai 2026

Tanzania Tetapkan Pajak 5% untuk Industri Judi Mulai 2026

Dalam misi meningkatkan penerimaan nasional, Tanzania berniat meluncurkan kebijakan baru yang akan mengenakan pajak pada industri perjudian. Menurut informasi dari Kementerian Keuangan, pajak 5% ini dijadwalkan mulai diterapkan pada tahun fiskal 2026/27. Menteri Keuangan, Khamis Mussa Omar, mengumumkan rencana ini bersamaan dengan penyampaian anggaran tahunan yang dimulai pada 1 Juli.

Pajak ini mencakup beragam aktivitas perjudian, termasuk taruhan olahraga, kasino, mesin permainan slot, dan hiburan virtual baik secara daring maupun luring. Kebijakan ini diprediksi dapat menyumbang sekitar TZS74,5 miliar atau sekitar $28,4 juta kepada pendapatan negara. Dari jumlah tersebut, 10% akan dialokasikan untuk mendukung kegiatan dan regulasi Dewan Permainan Tanzania, dengan sasaran mengurangi dampak buruk dari ketagihan judi.

Omar juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak negatif perjudian, seperti penurunan produktivitas di kalangan tenaga kerja, di mana banyak anak muda lebih memilih berjudi ketimbang terlibat dalam aktivitas ekonomi yang lebih produktif. Berdasarkan data dari H2 Gambling Capital, pendapatan bruto dari sektor perjudian Tanzania diperkirakan mencapai $463,3 juta pada tahun 2025 dan akan melampaui $1 miliar pada tahun 2031 dengan pertumbuhan pasar online.

Meskipun ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa mendorong aktivitas perjudian ilegal, data dari H2 menunjukkan bahwa pada tahun 2025 hanya sekitar 4,5% dari pendapatan perjudian interaktif di Tanzania yang berasal dari pasar gelap. Negara-negara Afrika lainnya juga telah menaikkan pajak untuk aktivitas serupa. Di Uganda, pajak 30% dikenakan pada taruhan dan permainan, selain itu 15% dari kemenangan bersih juga dikenakan pajak. Sementara di Kenya, ada biaya 5% untuk setiap penarikan akun perjudian dan pajak 5% pada setiap deposit. Di Lagos, Nigeria, pajak 5% untuk kemenangan telah diterapkan sejak Februari tahun ini.